Rapat saat ini sudah selesai dan menghasilkan sejumlah kesimpulan. Salah satunya adalah Komisi VII DPR akan meminta pimpinan Dewan untuk mengagendakan rapat kerja gabungan terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Rapat gabungan akan melibatkan Komisi III, Komisi IV dan Komisi VII DPR. "Komisi VII DPR RI akan meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III DPR RI, Komisi IV DPR RI dan Komisi VII DPR RI terkait reklamasi pantai utara Jakarta," kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu saat membacakan kesimpulan rapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Komisi VII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta kementerian dan institusi terkait lainnya untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap seluruh dokumen perencanaan kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta. Kajian dilakukan untuk kepentingan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
(erd/nrl)











































