Komisi VII DPR Usulkan Rapat Gabungan untuk Bahas Reklamasi Jakarta

Komisi VII DPR Usulkan Rapat Gabungan untuk Bahas Reklamasi Jakarta

Nathania Riris Michico - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 15:46 WIB
Komisi VII DPR menggelar rapat tentang reklamasi (Foto: Indah Mutiara Kami/detikcom
Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menggelar rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Pemprov DKI, Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Banten. DPR meminta penjelasan soal pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta dan dampaknya bagi daerah sekitarnya.

Rapat saat ini sudah selesai dan menghasilkan sejumlah kesimpulan. Salah satunya adalah Komisi VII DPR akan meminta pimpinan Dewan untuk mengagendakan rapat kerja gabungan terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Rapat gabungan akan melibatkan Komisi III, Komisi IV dan Komisi VII DPR. "Komisi VII DPR RI akan meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III DPR RI, Komisi IV DPR RI dan Komisi VII DPR RI terkait reklamasi pantai utara Jakarta," kata Ketua Komisi VII DPR  Gus Irawan Pasaribu saat membacakan kesimpulan rapat di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai kewenangan yang ada untuk mengambil langkah-langkah dan memastikan moratorium seluruh kegiatan reklamasi dan konstruksi di pantai utara Jakarta ditaati dan dijalankan. Kepada Menteri Lingkunhan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten diminta sesuai kewenangannya untuk melakukan pengawasan secara ketat terkait proses reklamasi.

Pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Komisi VII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta kementerian dan institusi terkait lainnya untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap seluruh dokumen perencanaan kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta. Kajian dilakukan untuk kepentingan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads