"Sebenarnya gerakan ini bukanlah menggugat, namun menggugah Presiden, Menhub dan Menkominfo untuk memberikan payung hukum bagi rekan kami para sopir yang bekerja di perusahaan transportasi berbasis online," ujar kuasa hukum perwakilan sopir, Afriady Putra kepada detikcom di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (20/4/2016).
Afriady mengatakan gugatan ini juga dimaksudkan agar para sopir yang bekerja di perusahaan transportasi berbasis online ini mendapatkan jaminan keamanan apabila sedang bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, apabila tak ada payung hukum yang jelas bagi sopir berbasis online, maka sewaktu-waktu mereka dapat diberhentikan tanpa ada kejelasan. Apabila ditutup, sopir ini akan susah mencari pekerjaan.
"Pemerintah harus tegas memberi bantuan apakah membunuh masyarakat atau memberi solusi bagi masyarakatnya. Gugatan ini sebetulnya menggugah, supaya cepat Keppres, PP dikeluarkan atau 2 instansi mengadakan kesepakatan untuk payung hukumnya," kata Afriady.
Gugatan ini mereka lakukan atas nama pribadi para pengemudi online. Mereka mengatakan tidak diberi satu kuasa oleh perusahaan namun berbasis masyarakat yang diciptakan oleh teknologi dan mendapat kehidupan yang layak dari perusahaan berbasis online.
"Tidak atas nama Grab, tapi atas nama perseorangan yang merasa kerja di suatu perusahaan berbasis online. Kalau online ditutup, maka pengangguran akan semakin banyak. Sebelum itu terjadi, kita membuat citizen lawsuit," ujar Ekky Zakia Azis, perwakilan sopir Grab.
"Diterima atau tidaknya, ada upaya hukum lagi yang kita lakukan nantinya, karena kami merasa ada kepentingan masyarakat untuk hidup layak untuk sebuah pekerjaan," tutupnya.
Sidang ini merupakan yang pertama dengan nomor gugatan 185. Majelis hakim yang akan mengadili adalah Djatmiko sebagai ketua majelis hakim, Edi Supratino Saputra dan Hastono sebagai hakim anggota. (rii/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini