Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin kepada wartawan dikantornya, Rabu (20/4/2016), mengaku pihaknya mendapatkan laporan pada pukul 08.00 WIB. Korban gantung diri dengan menggunakan kain seprai di pintu kamarnya. Petugas dari Mapolsek Medan Area lalu berkoordinasi dengan pihak identifikasi Mapolresta Medan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan barang bukti satu surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Medan dengan perihal pelaksanaan putusan MA atas nama Darul Azli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut, korban pada Selasa (19/4) malam menerima surat panggilan itu. Setelah itu, korban tidak keluar dari kediamannya.
"Diperkirakan korban bunuh diri sekitar pukul 02.00 WIB tadi. Terkait hal ini kita koordinasi dengan pihak BNI dan pihak kejaksaan. Sementara, surat itu sudah kita amankan," tambah Arifin.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Permata Bunda, Medan. Kemudian, jenazah dibawa ke Padang melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Darul Azli bersama 2 rekannya terlibat kasus korupsi kredit fiktif Rp 117,5 miliar. Dia dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. Dia banding, tapi hukumannya malah ditambah menjadi 4 tahun. Nah, kemudian dia mengajukan kasasi. Beredar kabar, kasasi tersebut ditolak oleh MA. (trw/trw)











































