"Ivan Haz sekarang dalam tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Pusat," tutur Kasie Penkum Kejati DKI Waluyo Yahya kepada detikcom di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).
Waluyo menambahkan, Ivan Haz akan tetap ditahan di Rutan Salemba meski pihak kuasa hukum mengajukan permohonan untuk dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Tak ada perlakuan istimewa terhadap Ivan meski dia merupakan anggota dewan.
"Penahanan tetap di (Rutan) Salemba walau pengacara mengajukan permohonan penahanan tetap di Polda. Namun Kejari tetap melakukan penahanan di Salemba seperti tahanan lainnya. Karena setiap orang memiliki kedudukan sama di depan hukum," jelas Waluyo.
Ivan Haz dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 KUHP. Ivan Haz juga terancam dipecat dari DPR karena melakukan pelanggaran berat. (bag/bag)











































