2 Anggota Densus 88 yang Terlibat Kasus Kematian Siyono Terancam Dipecat

2 Anggota Densus 88 yang Terlibat Kasus Kematian Siyono Terancam Dipecat

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 13:24 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dua orang anggota Densus 88 menjalani sidang etik di Propam Polri terkait kematian Siyono. Keduanya terancam dipecat dari kepolisian.

"Ya pelanggaran terberatnya kalau kemarin tuntutannya bisa di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), bisa dipecat," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

Meski begitu, semuanya masih tergantung dengan jalannya persidangan. Saat ini, sidang etik dalam proses memeriksa saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi apakah seperti itu kan akan dipertimbangkan dari temuan di persidangan," ujarnya.

Badrodin mengatakan ada dua anggota Densus 88 yang disidang. Salah satunya adalah komandannya.

"Satu yang nyopir itu komandannya. Sama yang mengawal," ucap Badrodin.

Sebelumnya diberitakan, sidang kode etik kasus kematian Siyono, pria yang disebut polisi sebagai tokoh penting di jaringan teroris Neo Jamaah Islamiyah masih berlanjut di hari kedua ini. Ada dua anggota Densus 88 yang menjalani sidang etik.

"(Selasa) kemarin sudah dilakukan terhadap salah satu anggota Densus 88. Sekarang anggota yang lainnya. Jadi dua orang yang sidang profesi," kata Juru bicara Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (20/4/2016).

(imk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads