"Ya pelanggaran terberatnya kalau kemarin tuntutannya bisa di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat), bisa dipecat," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Meski begitu, semuanya masih tergantung dengan jalannya persidangan. Saat ini, sidang etik dalam proses memeriksa saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengatakan ada dua anggota Densus 88 yang disidang. Salah satunya adalah komandannya.
"Satu yang nyopir itu komandannya. Sama yang mengawal," ucap Badrodin.
Sebelumnya diberitakan, sidang kode etik kasus kematian Siyono, pria yang disebut polisi sebagai tokoh penting di jaringan teroris Neo Jamaah Islamiyah masih berlanjut di hari kedua ini. Ada dua anggota Densus 88 yang menjalani sidang etik.
"(Selasa) kemarin sudah dilakukan terhadap salah satu anggota Densus 88. Sekarang anggota yang lainnya. Jadi dua orang yang sidang profesi," kata Juru bicara Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (20/4/2016).
(imk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini