"Dengan terjaganya netralitas dan integritas, tentunya dapat mencegah ASN menjadi alat politik untuk mencapai satu kepentingan golongan atau pihak tertentu. Sehingga tujuan pilkada serentak untuk melahirkan kepala daerah yang berkualitas, berintegritas dapat terjadi dengan baik," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setyawan Wangsaatmaja, di Kantor Kemterian PANRB, Jl Jenderal Sudirman No 69, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Menurut Setyawan, pemerintah sangat serius dalam hal netralisasi ASN, yang kerap kali dimanfaatkan untuk menjadi mesin politik bagi para kandidat, terutama calon yang berasal dari petahana. Hal itu pun tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas berisikan larangan politisasi birokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pegawai ASN mau tidak mau, suka atau tidak suka harus netral agar tidak terpengaruh dari intervensi suatu golongan dan partai secara praktis," pungkas Setyawan.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua DPD RI Irman Gusman menurutnya elemen penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas, peran dan fungsi dari birokrasi harus netral.
"Kalau kita ingin demokrasi kita berkualitas, salah satu elemennya ialah birokrasi harus netral dan dinamis. Dinamis maksudnya ASN harus ikut aktif mendorong masyarakat supaya ikut aktif datang ke TPS. Netral juga terhadap kandidatnya," ujar Irman.
Selain itu komisioner KPU Ferry kurnia Rizkyansyah mengatakan netralisasi birokrasi juga sangat penting. Sebagai salah satu elemen indikator sehatnya pelaksanaan pilkada dengan baik.
"Kebebasan sipil, partisipasi publik menjadi salah satu elemen indikator yang sehat, termasuk pelibatan ASN dalam pilkada. Salah satu ciri perkembangan demokrasi adalah transparansi dan keterbukaan," ucap Ferry.
(adf/rvk)










































