Richard Halim Dicecar Penyidik KPK soal Izin Reklamasi

Richard Halim Dicecar Penyidik KPK soal Izin Reklamasi

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 10:58 WIB
Richard Halim Dicecar Penyidik KPK soal Izin Reklamasi
Dirut Agung Sedayu Group Richard di KPK. Foto: Dhani/detikcom
Jakarta - Richard Halim Kusuma bakal dicecar penyidik KPK tentang izin reklamasi yang didapat PT Agung Sedayu Group. Richard hari ini dipanggil untuk memberikan kesaksian bagi tersangka M Sanusi.

"Akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusahaan ini," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Yuyuk menyebut pemeriksaan Richard dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group. Namun saat dicegah dulu, Richard disebut sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Richard dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG," ujarnya.

Sebelumnya KPK tengah mendalami soal pertemuan di rumah Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Aguan pernah menjamu para anggota DPRD DKI pada akhir 2015 lalu.

Nama yang disebut hadir adalah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Muhammad Sangaji dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin.

Aguan sendiri hanya bungkam saat ditanya soal pertemuan pada bulan Januari itu. Sementara Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik juga diam seribu bahasa saat dicecar soal pertemuan di rumah Aguan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. (dhn/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads