Sebelum menjalani raker, Kapolri mengatakan sidang etik kasus kematian Siyono sudah digelar dan berlangsung secara tertutup demi identitas anggota Densus 88.
"Sudah ditangani, sudah ada sidang kode etik. Tertutup karena anggota Densus ini tidak bisa diketahui oleh publik," kata Badrodin sebelum rapat bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat kerja kali ini, Komisi III akan fokus mempertanyakan kejanggalan kematian Siyono ini. Sebelumnya, Komisi III sudah menerima laporan investigasi dan hasil autopsi dari Muhammadiyah, Komnas HAM, dan Kontras.
Propam Polri sudah memulai sidang etik yang berlangsung tertutup itu, pada Selasa (19/4). Sebanyak 10 orang dimintai keterangan, tetapi orangtua Siyono akhirnya menolak karena tidak didampingi pengacara. (aan/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini