Raker dengan Komisi III, Kapolri: Kasus Siyono Itu Pelanggaran Prosedur

Raker dengan Komisi III, Kapolri: Kasus Siyono Itu Pelanggaran Prosedur

Indah Mutiara Kami - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 10:35 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR terkait kematian Siyono usai ditangkap Densus 88. Ia menegaskan kematian Siyono itu pelanggaran prosedur, bukan kejahatan.

Sebelum menjalani raker, Kapolri mengatakan sidang etik kasus kematian Siyono sudah digelar dan berlangsung secara tertutup demi identitas anggota Densus 88.

"Sudah ditangani, sudah ada sidang kode etik. Tertutup karena anggota Densus ini tidak bisa diketahui oleh publik," kata Badrodin sebelum rapat bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, belum disebutkan berapa anggota Densus 88 yang disidang dan identitasnya. Badrodin menyebut kasus ini sebagai pelanggaran prosedur. "Saya tidak mengatakan itu kejahatan, itu pelanggaran prosedur," ujarnya.

Dalam rapat kerja kali ini, Komisi III akan fokus mempertanyakan kejanggalan kematian Siyono ini. Sebelumnya, Komisi III sudah menerima laporan investigasi dan hasil autopsi dari Muhammadiyah, Komnas HAM, dan Kontras.

Propam Polri sudah memulai sidang etik yang berlangsung tertutup itu, pada Selasa (19/4). Sebanyak 10 orang dimintai keterangan, tetapi orangtua Siyono akhirnya menolak karena tidak didampingi pengacara. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads