Ini Komentar Ahok Soal Nilai Kerugian RS Sumber Waras yang Berubah

Ini Komentar Ahok Soal Nilai Kerugian RS Sumber Waras yang Berubah

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 09:30 WIB
Ini Komentar Ahok Soal Nilai Kerugian RS Sumber Waras yang Berubah
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok sudah menegaskan, tidak ada kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Tapi BPK tetap menyampaikan bahwa hasil audit ada kerugian negara mencapai Rp 191 miliar.

Dan kasus RS Sumber Waras yang terus bergulir ini kembali memunculkan tanya. Entah mengapa, hasil audit BPK di angka Rp 191 miliar kini berubah menjadi Rp 173 berdasarkan data yang disampaikan Komisi III DPR setelah menemui BPK.

Lalu apa kata Ahok soal ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak tahu deh. Saya enggak tahu lah. Pokoknya sudah benar saja lah. Pokoknya biarin saja lah," jelas Ahok di balai kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Seperti diketahui, Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dengan harga Rp 755.689.550.000. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menyebut nilai itu didapat dari NJOP tahun 2014.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK membandingkan harga NJOP Jalan Kyai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga pada 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) membeli seluas 36 hektar seharga Rp 755 miliar. Sehingga dari situ terdapat selisih Rp 191 miliar.

BPK DKI berargumen, sebagian lahan yang dibeli Pemprov menggunakan harga NJOP zonasi Jalan Kyai Tapa seharga Rp 20,755 juta. Sedangkan menurut BPK lokasi tersebut seharusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta.

Berdasarkan hal itu, Ahok menilai BPK Jakarta telah mengabaikan pasal penting dalam prosedur pengadaan, yakni aspek luas tanah yang akan dibeli. Adalah Pasal 121 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 menyatakan proses pengadaan tanah di bawah 5 hektare dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.


(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads