Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan menyatakan, pihaknya menemukan tanaman terlarang itu pada Selasa (19/4/2016) sore di Pegunungan Tor Martawa, Desa Huta tinggi, Madina, Sumut.
![]() |
"Tanaman ganja ini kita musnahkan dengan cara dibakar dan disisihkan sekitar 20 ribu batang," kata Andry.
Temuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya ditangkap yakni M Ridwan (45) pada Jumat (8/4). Dari pengakuannya, polisi menemukan ladang ganja seluas 3 Hektare di Pegunungan Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina saat itu.
Selain ladang ganja, polisi juga menemukan dan menyita 5 senpi rakitan di lokasi. Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan terkait temuan ladang ganja itu.
![]() |













































