Dipindahkan ke Nusakambangan, Freddy Budiman Akan Segera Dieksekusi Mati?

Dipindahkan ke Nusakambangan, Freddy Budiman Akan Segera Dieksekusi Mati?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 20 Apr 2016 08:23 WIB
Freddy Budiman (memakai kaos) beberapa saat sebelum dipindahkan (dok.ditjen pas)
Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati Gelombang III makin santer terdengar. Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan sinyal akan dilakukan setelah musim hujan reda. Di sisi lain, terpidana mati Freddy Budiman dipindahkan dari LP Gunung Sindur ke Nusakambangan. Apakah Freddy akan segera dieksekusi mati?

Freddy dipindahkan dari LP Gunung Sindur, Bogor menggunakan pesawat milik Polri pada Sabtu (16/4) kemarin. Di pulau penjara itu, Freddy akan menempati LP super ketat di Nusakambangan.

"Iya, itu Freddy Budiman masuk (Nusakambangan)," kata Kalapas Pasir Putih, Eka Hendra Putra,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak dijelaskan lebih lanjut mengapa Freddy dikembalikan lagi ke Nusakambangan. Terkait kepindahan ini, Kepala Lapas Gunung Sindur Gumilar Budirahayu mengaku tidak mengetahui alasan pasti.

"Untuk ini, karena perintahnya mendadak, kita tidak tahu alasannya kenapa. Kita dapet perintah dari Dirjen, kita laksanakan saja," tutur Gumilar di LP Gunung Sindur.

Padahal, alasan Freddy ditempatkan di Gunung Sindur adalah untuk menghindari upaya Freddy berkomunikasi dengan organisasinya yang masih ada di luar penjara dalam menggerakkan bisnis narkoba.

Dalam catatan detikcom, Rabu (20/4/2016), pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan ini mengingatkan pada pemindahan terpidana di kasus serupa dengan tujuan untuk eksekusi mati. Seperti duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dipindahkan dari LP Kerobokan ke Nusakambangan guna kepentingan eksekusi mati.

Demikian juga dengan Rani Andriani yang dipindahkan dari LP Wanita Tangerang, Raheem Agbaje Salami dipindahkan dari LP Madiun dan Namaona Denis dari LP Tangerang. Semuanya dipindahkan ke Nusakambangan dan dieksekusi mati pada Gelombang I dan II 2015 lalu.

Siapakah Freddy Budiman?

Mantan pencopet itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 2013. Freddy dihukum mati terkait impor 1,4 juta butir ekstasi. Tidak hanya itu, majelis yang diketuai oleh Haswandi juga menjatuhkan pencabutan 7 hak Freddy, yaitu:

1. Mencabut hak komunikasi terdakwa.
2. Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan
3. Hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata.
4. Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi.
5. Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya.
6. Hak penjagaan anak.
7. Hak mendapatkan pekerjaan.

Pencabutan 7 hak ini tidak diminta jaksa dan inisiatif dari hakim.

Setelah itu terbongkarlah permainan Freddy di dalam LP yaitu membuat pabrik sabu di dalam selnya hingga mengatur narkotika dari balik penjara.

Adik Freddy Budiman, Jhony Suhendar alias Latief juga terlibat bisnis narkoba atas perintah Freddy. Latief hanya dihukum seumur hidup pada 2015 dan jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut Latief dihukum mati.

Salah satu jaringan Freddy yang belum terungkap adalah hubungannya dengan Piong Bahari alias Boncel. Freddy dan Piong berkerjasama menyelundupkan setengah juta pil ekstasi pada 11 Maret 2013. Piong hingga kini menjadi buronan interpol.

Hingga hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo masih merahasiakan nama-nama yang dieksekusi mati dan waktunya.

"Nanti berita yang paling pasti dari saya," kata Prasetyo, Jumat (15/4) kemarin. (asp/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads