"Jadi kita ingin ada peradilan khusus tentang narkotika artinya tidak tercampur dengan pengadilan lain. Karena ini harus dipisahkan menyangkut hal kejahatan khusus," ujar Kepala BNN Komjen Budi Waseso di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/24/2016).
Dalam pembahasan revisi UU Narkotika No 35 Tahun 2009, Buwas mengatakan ada 13 poin yang diberikan sebagai masukan. Meski begitu pihaknya juga meminta pendapat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buwas ingin dengan adanya revisi ini penyelesaian masalah narkotika bisa diselesaikan dengan cepat. "Khususnya yang menghambat proses penanganan dan penegakan hukum masalah narkotika harus direvisi," pungkasnya.
Jika keinginan Buwas dikabulkan maka Indonesia memiliki tambahan peradilan yang menangani masalah khusus Pengadilan Tipikor, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Pajak dan lain-lain. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini