"Untuk saksi orangtua Siyono meskipun sudah datang di lokasi sidang, namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan karena tidak didampingi pengacara," kata Karo Penmas, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).
Agus menjelaskan, orangtua Siyono yang hadir dalam sidang itu adalah ayah Siyono. Ayah Siyono meminta untuk didampingi pengacara, namun tidak dikabulkan karena sidang berlangsung tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan akhirnya dibuatkan surat pernyataan tidak bersedia memberikan keterangan yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai, disaksikan oleh dua orang pengacara," sambungnya.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup hari ini, 10 orang dipanggil untuk didengarkan kesaksiannya.
"10 saksi itu diantaranya Kapolres Klaten, orangtua Siyono, Dokter Polda Jateng, Dokter RS Bhayangkara Yogya dan RS Polri Kramatjati sama anggota Densus," kata Agus.
(idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini