"Kebetulan tahun 2015 belum ada daerah otsus yang Pilkada. Di 2017 ini ada 3 daerah dan di tahun 2018 ada 1 (daerah). Itulah mengapa hal ini penting untuk dibahas," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Ada dua isu utama yang dibahas bersama perwakilan Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenkum HAM, DKPP dan Bawaslu. Pertama, soal aturan pelaksana penyelenggaraan Pilkada di 3 daerah otonomi khusus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Husni Kamil, pembahasan ini juga sekaligus mendiskusikan payung hukum terkait penggunaan dana hibah untuk operasional pelaksanaan Pilkada.
Berikut empat kesimpulan hasil pembahasan di KPU:
- Penyelenggaraan pilkada di daerah khusus disepakati untuk diatur khusus dalam PKPU, serta mempertimbangkan ketiga daerah tersebut adalah wilayah NKRI sehingga ketentuan secara umum berlaku di wilayah ini.
- Menyangkut hal-hal penting yang akan diatur dalam peraturan ini, yang sudah diatur dalam perdasus tidak akan diatur lagi.
- PKPU disusun secara bersama-sama melibatkan eksternal dan internal. Begitu juga konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
- Perlu koordinasi lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan anggaran. Untuk mendapatkan satu payung hukum yang berlaku dalam pengelolaan dana hibah.
(fdn/fdn)











































