KPU Bahas Pelaksanaan Pilkada 3 Daerah Otonomi Khusus

KPU Bahas Pelaksanaan Pilkada 3 Daerah Otonomi Khusus

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 19 Apr 2016 17:11 WIB
KPU Bahas Pelaksanaan Pilkada 3 Daerah Otonomi Khusus
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - KPU membahas persiapan penyelenggaraan Pilkada di 3 daerah otonomi khusus (otsus) di Indonesia. Ketiga daerah yaitu Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat memang memiliki aturan khusus pelaksanaan Pilkada.

"Kebetulan tahun 2015 belum ada daerah otsus yang Pilkada. Di 2017 ini ada 3 daerah dan di tahun 2018 ada 1 (daerah). Itulah mengapa hal ini penting untuk dibahas," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).

Ada dua isu utama yang dibahas bersama perwakilan Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenkum HAM, DKPP dan Bawaslu. Pertama, soal aturan pelaksana penyelenggaraan Pilkada di 3 daerah otonomi khusus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahasan kedua yakni sinkronisasi dan pengaturan lebih lanjut terhadap substansi materi penyelenggaraan Pilkada yang bersifat khusus dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat.

Menurut Husni Kamil, pembahasan ini juga sekaligus mendiskusikan payung hukum terkait penggunaan dana hibah untuk operasional pelaksanaan Pilkada.

Berikut empat kesimpulan hasil pembahasan di KPU:

- Penyelenggaraan pilkada di daerah khusus disepakati untuk diatur khusus dalam PKPU, serta mempertimbangkan ketiga daerah tersebut adalah wilayah NKRI sehingga ketentuan secara umum berlaku di wilayah ini.

- Menyangkut hal-hal penting yang akan diatur dalam peraturan ini, yang sudah diatur dalam perdasus tidak akan diatur lagi.

- PKPU disusun secara bersama-sama melibatkan eksternal dan internal. Begitu juga konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

- Perlu koordinasi lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Kemenkeu terkait permasalahan anggaran. Untuk mendapatkan satu payung hukum yang berlaku dalam pengelolaan dana hibah.

(fdn/fdn)


Berita Terkait