"Sidang ini mungkin akan berlangsung beberapa kali karena tentunya ada banyak pihak yang akan dimintai keterangan supaya betul-betul bisa objektif," kata Karo Penmas, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).
Agus mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah anggota Densus yang menjalani sidang etik. Namun begitu, materi hari ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sidang yang digelar tertutup, Agus menjelaskan, pasal 51 ayat 1 Peraturan Kapolri No 19 tahun 2012 tentang susunan oraganisasi dan tata kerja komisi kode etik profesi Polri memang mengamanatkan sidang secara terbuka.
"Pada setiap sidang sebelumnya kami terbuka bisa dihadiri berbagai pihak yang diperlukan untuk menyaksikan sidang. Tapi untuk keterkaitan kali ini tertutup. Dalam pasal 51 itu terbuka kecuali majelis komisi mengkehendaki tertutup," ujarnya.
Agus mengatakan, pihaknya meminta pemahaman masyarakat bahwa sidang digelar tertutup bukan berarti tidak transparan, tapi untuk keselamatan anggota Densus.
"Bukan berarti kita tidak transparan karena ini teman densus yang dihadapi kelompok radikal, kelompok teroris," tuturnya.
"Apalagi menyangkut kemanan dan keselamatan teman-teman saya yang melaksanakan tuigas. Densus 88 merupakan kesatuan yang kami miliki yang sifatnya tidak untuk kami publish," tutupnya. (idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini