MA Menangkan KPK di Kasus Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar

MA Menangkan KPK di Kasus Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Apr 2016 13:59 WIB
MA Menangkan KPK di Kasus Praperadilan Mantan Wali Kota Makassar
Ilham Arief Sirajuddin (grandi/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Alhasil, penyidikan yang dilakukan KPK sudah tepat dan benar dalam kasus tersebut.

Kasus bermula saat KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi kasus rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 pada 7 Mei 2014. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.

Ilham tidak terima dengan penetapan status tersangka tersebut dan mengajukan praperadilan. Siapa nyana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan dan membatalkan status tersangka Ilham pada Mei 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapati hal itu, KPK mengeluarkan status tersangka baru terhadap Ilham. Ilham tidak terima dan kembali mengajukan praperadilan kedua. Tapi penetapan status tersangka ini dianggap sah dan sesuai hukum oleh PN Jaksel pada 9 Juli 2015.

KPK kemudian membawa perkara Ilham ke pokok perkara. Adapun Ilham memilih melawan dengan mengajukan PK atas praperadilan itu. Bagaimana hasilnya?

Untuk pokok perkara, Ilham dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 29 Februari 2016. Adapun untuk PK, Ilham menemui jalan buntu.

"NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak menerima permohonan) Dr H Ilham Arief Sirajudin MM," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (19/4/2016).

Putusan itu diketok olah ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Eddy Army dan Suhadi serta panitera pengganti Rudi Soewasono. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads