"Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) prihatin dan menilai bahwa persoalan ini merupakan persoalan lama yang yang seperti dibiarkan. Carut marut persoalan pengelolaan aset kejahatan, negara bisa dirugikan ratusan miliar Rupiah per tahunnya," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (19/4/2016).
Problem pengelolaan aset kejahatan menjadi mengemuka ketika beberapa oknum penegak hukum ditengarai mengambil keuntungan atas benda-benda sitaan dan mengambil alih manajemen benda sitaan sesuai dengan keinginanya masing-masing. Menutur ICJR, banyak oknum-oknum yang diuntungkan dengan kondisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ICJR, ada beberapa persoalan kunci mengenai tata kelola aset kejahatan saat ini, yakni pengaturan yang lemah, di mana pengelolaan benda sitaan dan aset kejahatan tidak dijalankan satu pintu. Setiap institusi merasa berhak mengatur sendiri-sendiri manajemen dan eksekusi hasil sitaan.
"Sanksi yang minim dan pengawasan yang melempem makin memperparah pengelolaan aset benda sitaan. Dalam konteks ini benda sitaan dan aset kejahatan sangat rentan di korupsi," terang Supriyadi.
Kedua, walaupun secara resmi ada lembaga rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) yang berwenang untuk mengelola benda sitaan, namun lembaga ini minim sumber daya dan minim anggaran dan hemat unit penyimpanan benda sitaan.
"Rupbasan seakan-akan dikerdilkan, baik dalam tata kelola maupun tata organisasinya, di mana jabatan Kepala Rupbasan hanya setingkat lurah. Jumlah Rupbasan yang ada sekitar 63 di seluruh Indonesia sudah pasti kalah jumlah dibandingkan jumlah Kejaksaan dan Polres, ini menunjukkan gambaran persoalan utama Rupbasan," ujar Supriyadi.
Ketiga, akibat tidak dijalankan operasional satu pintu, maka tidak akan pernah ada data resmi yang sesuai fakta mengenai berapa jumlah benda sitaan maupun aset kejahatan secara keseluruhan dan di perbarui setiap harinya.Β Terakhir, masalah bagaimana melelang benda-benda yang berpotensi rusak dalam penyimpanan.
"Oleh karena itulah pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada rencana mempersiapkan Rancangan Perpres mengenai pelelangan benda sitaan. Pemerintah harus mendorong tata kelola aset kejahatan yang lebih komprehensif di masa depan. Persoalan lelang benda sitaan hanyalah masalah kecil di dalam tata kelola aset kejahatan di Indonesia," pungkas Supriyadi. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini