"Ancaman secara fisik dan hukum sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Itu yang menghambat saksi mengungkapkan kebenaran yang dibutuhkan pengadilan," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).
Menurut Abdul, perlindungan saksi penting lantaran dalam sejumlah kasus, pelapor malah dilaporkan balik dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik. Apabila ini dibiarkan maka ada kekhawatiran bahwa masyarakat enggan mengungkap hal yang sebenarnya lantaran takut diancam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut ancaman yang didapat saksi atau korban bahkan tidak hanya dari pihak luar tetapi dari internal penegak hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, Prasetyo pun meminta LPSK lebih berperan lagi dalam hal ini.
"Masih banyak intimidasi dan tekanan pada saksi dan korban saat pemeriksaan dan penyelidikan. Bahkan tidak hanya dari tersangka, tapi juga penegak hukum sendiri. Saksi dan korban tidak bisa berkomentar secara bebas, di sisi lain kejahatan sudah masif. LPSK menjadi elemen yang penting untuk menjaga keadilan," kata Prasetyo.
Oleh sebab itu, LPSK dan Kejagung pun menyusun nota kesepahaman yang akan berlaku selama 5 tahun ke depan. Nota kesepahaman yang ditandatangani bersama itu berisi tentang perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM, pencucian uang, perdagangan orang, penyiksaan, penganiayaan berat hingga kekerasan seksual. (dhn/hri)











































