Saksi Sering Mendapat Ancaman, LPSK Jalin Kerja Sama dengan Kejagung

Saksi Sering Mendapat Ancaman, LPSK Jalin Kerja Sama dengan Kejagung

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 19 Apr 2016 12:06 WIB
Saksi Sering Mendapat Ancaman, LPSK Jalin Kerja Sama dengan Kejagung
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, saksi seringkali mendapat ancaman dari sisi fisik dan hukum. Hal tersebut menjadi hambatan pengungkapan kebenaran dalam proses hukum.

"Ancaman secara fisik dan hukum sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Itu yang menghambat saksi mengungkapkan kebenaran yang dibutuhkan pengadilan," ucap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2016).

Menurut Abdul, perlindungan saksi penting lantaran dalam sejumlah kasus, pelapor malah dilaporkan balik dengan tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik. Apabila ini dibiarkan maka ada kekhawatiran bahwa masyarakat enggan mengungkap hal yang sebenarnya lantaran takut diancam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melapor itu malah dilaporkan balik pencemaran nama baik dan fitnah. Kalau tidak dilakukan hati-hati akan bisa kontra produktif, masyarakat akan khawatir dan tidak mau berpartisipasi dalam proses hukum," ucapnya.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut ancaman yang didapat saksi atau korban bahkan tidak hanya dari pihak luar tetapi dari internal penegak hukum itu sendiri. Oleh sebab itu, Prasetyo pun meminta LPSK lebih berperan lagi dalam hal ini.

"Masih banyak intimidasi dan tekanan pada saksi dan korban saat pemeriksaan dan penyelidikan. Bahkan tidak hanya dari tersangka, tapi juga penegak hukum sendiri. Saksi dan korban tidak bisa berkomentar secara bebas, di sisi lain kejahatan sudah masif. LPSK menjadi elemen yang penting untuk menjaga keadilan," kata Prasetyo.

Oleh sebab itu, LPSK dan Kejagung pun menyusun nota kesepahaman yang akan berlaku selama 5 tahun ke depan. Nota kesepahaman yang ditandatangani bersama itu berisi tentang perlindungan kepada saksi dan korban dalam kasus korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM, pencucian uang, perdagangan orang, penyiksaan, penganiayaan berat hingga kekerasan seksual. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads