"Pertimbangan majelis hakim (sidang) tertutup karena untuk keselamatan Anggota Densus yang sehari-hari menghadapi musuh militan dan radikal, keberadaanya sampai saat inipun dirahasiakan identitasnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (19/4/2016).
Namun belum diketahui jumlah anggota Densus yang menjalani sidang etik hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang lain, komandannya yang mengetahui ya bisa kena sanksi dong. Kenapa anak buahnya nggak diarahkan, atau sudah diarahkan anak buah tidak ikut aturan kan bisa saja. Nah sekarang kita mengarah kesana ke Dansatgaswilnya, saudara tahu ngggak anak buah saudara sedang mengembangkan kasus ini dengan membawa tersangka," urai Iriawan. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini