Revitalisasi Rupbasan, Agar Warga yang Kehilangan Kambing Tidak Tekor Sapi

Revitalisasi Rupbasan, Agar Warga yang Kehilangan Kambing Tidak Tekor Sapi

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 19 Apr 2016 09:44 WIB
Barang sitaan negara di Rupbasan Jakarta Pusat (rachman/detikcom)
Jakarta - Ada seloroh di masyarakat yang menyebut apabila kita melaporkan kehilangan kambing ke aparat, malah bisa jadi kehilangan sapi. Sebab biaya pelaporan, proses hukum dan sebagainya lebih besar dari barang yang dicuri tersebut. Bagaimana menghapus hal itu?

Salah satu menjawab pertanyaan pelik di atas adalah memaksimalkan fungsi rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan). Setiap barang sitaan hasil kejahatan disimpan dalam Rupbasan dan dikelola dengan baik.

"Rupbasan merupakan lembaga yang dibentuk oleh Negara dengan tujuan agar barang bukti terkait tindak pidana dapat dirawat dan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian. Selanjutnya, pasca kepentingan pembuktian, melalui putusan hakim, benda sitaan tersebut dapat dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut," kata akademisi Universitas Andalas Padang, Lucky Raspati kepada detikcom, Selasa (19/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucky memberikan contoh yaitu korban tindak pidana pencurian emas. Setelah emas yang dicuri dijadikan barang bukti dan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan selesai, maka emas itu dikembalikan ke pemiliknya.

"Dikembalikannya barang curian tersebut kepada korban merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada korban tindak pidana, atau dengan bahasa lain, melalui putusan hakim yang kemudian dieksekusi oleh jaksa, kerugian korban dipulihkan," ujar Lucky.

Dalam contoh lain, hakim dapat menjatuhkan putusan lain seperti dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi. Atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain maka tetap disita.

"Dengan konstruksi yang demikian, maka peran Rupbasan sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara seharusnya memainkan peran yang sangat penting. Sayangnya hal ini tidak dapat diwujudkanΒ  dalam praktek penegakan hukum. Salah satu penyebabnya karena ketentuan Pasal 44 KUHAP sebagai payung hukum lembaga rupbasan tidak ditindaklanjuti dengan peraturan lain, baik itu setingkat UU, maupun peraturan di bawahnya. Ini yang menjadi kelemahan fundamental KUHAP dalam kaitannya dengan lembaga rupbasan," papar Lucky.

Dalam kerangka tersebut, ujar Lucky, maka menjadi sangat penting mengeluarkan produk hukum terkait dengan Rupbasan.

"Boleh jadi dengan kejelasan status Rupbasan, di masa mendatang, pemahaman umum masyarakat yang mengatakan, kehilangan kambing menjadi kehilangan sapi bisa berubah, minimal kehilangan kambing menjadi kehilangan pemasukan sementara," cetus Lucky.

Sebagaimana diketahui, banyak barang bukti berbagai kasus dibiarkan terbengkalai dan menjadi besi tua di Rupbasan Jakarta Timur/Jakarta Pusat. Seperti mobil pemadam kebakaran yang dirampas dari kasus mantan Menteri Hari Sabarno dibiarkan 9 tahun teronggok hingga karatan dan rusak di sana-sini.

Yang paling mencolok adalah 15 truk molen sitaan dari kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ada juga mobil mewah sitaan dari Akil Mochtar dan Ahmad Fathanah.

Tidak hanya kasus korupsi, Rupbasan juga mengelola barang hasil kejahatan lainnya, sepertiΒ  barang bukti mobil yang dikendarai Afriyani. Di mana Afriyani menewaskan 9 orang saat menabraknya di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 2013 silam.

Afriyani telah dihukum 19 tahun penjara yakni 15 tahun untuk kasus kecelakaan dan 4 tahun untuk kasus penggunaan narkoba. Barang buktinya kini dibiarkan teronggok di Rupbasan dan tidak ada yang mengambilnya. Pihak Rupbasan juga tidak berwenang melelang mobil itu karena tidak punya kuasa melelangnya. Pihak kejaksaan yang menangani kasus Afriyani tidak pernah lagi datang untuk mengurus mobil tersebut.Β Β Β Β  (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads