"Kalau mau beli, ya tunda saja. Belum ada yang beli juga kok," kata Ahok di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Ahok menjelaskan bangunan di atas pulau reklamasi belum bisa diperjualbelikan karena belum ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini juga imbas dari belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila pun ada transaksi terkait proyek di atas pulau itu, Ahok menilainya itu masih sebatas uang muka. "Tapi mereka otomatis seperti panjar saja dulu," ujarnya.
Terlepas dari itu, Ahok memastikan reklamasi Teluk Jakarta tidak akan berhenti. Yang ada saat ini hanyalah pemberhentian sementara alias moratorium, gunanya untuk menyamakan persepsi terkait regulasi yang tumpang tindih.
"Yang pasti, ini pulau tidak akan dihentikan. Kita hanya mau menyamakan persepsi. Itu saja," ujar Ahok.
(dnu/fdn)











































