"Dari Kemendagri yang tidak hadir hari ini, saya berterimakasih," kata Ahok di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Dia menjelaskan, Kabupaten Tangerang pernah menggugat agar batas wilayah pulau-pulau itu lebih jelas. Gugatan itu berisiko Pulau A, Pulau B, dan Pulau Seribu menjadi masuk wilayah Tangerang, bukan lagi masuk wilayah DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya, Pulau A, Pulau B, dan Kepulauan Seribu tetap masuk wilayah DKI Jakarta. Selain itu, dalam konteks pulau-pulau reklamasi yang lebih luas, Ahok menyatakan rencana ke depannya. Dia ingin Pulau M, N, O, P, dan Q akan menjadi pelabuhan Jakarta alias 'Port of Jakarta'.
"Melalui peristiwa ini, kita bisa sekalian luruskan saja soal Pulau O,P, dan Q. Jadi Pulau M,N,O,P, dan Q bisa dibuat Port of Jakarta bekerjasama dengan Port or Rotterdam. Karena kalau tidak masuk dalam pelabuhan konsep yang baru, kami mesti menyediakan fasum fasos (fasilitas umum dan fasilitas sosial) 45 persen. Bagaimana pelabuhan mau menyediakan fasum fasos?" kata Ahok. (dnu/fdn)











































