Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membekuk 3 tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,14 kg. Di dalam sandal, ada ruang palsu. Ketiga tersangka berinisial TA, RGS dan DP warga Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala BNNP DIY, Soetarmono, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Jawa Barat untuk dikirim ke wilayah DIY. Pengirim barang berinisial TA yang membawa sabu dari Bekasi menuju ke Purwokerto dengan naik bus. Petugas membuntutinya sejak di dalam bus. Tiba di Ambarketawang Yogyakarta, TA berganti bus dan kemudian turun di perempatan UPN Jl Ring Road Utara, Mancasan, Condongcatur, Depok, Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti disembunyikan di dalam 2 pasang sandal wanita. Jika dinominalkan dalam rupiah, sabu yang diamankan senilai Rp 2 miliar.
Petugas mengamankan tersangka RGS yang menerima barang dari TA. RGS ini berperan sebagai gudang di Yogya yang menyimpan dan membagi barang menjadi paket-paket kecil siap edar. Petugas kemudian menangkap tersangka DP yang bekerjasama dengan RGS untuk merekrut TA.
"Setelah di tes urine, ketiganya ternyata negatif. Jadi ketiganya adalah penjual bukan pemakai," katanya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti seperti 2 pasang sandal perempuan, 6 buah ponsel, sejumlah buku tabungan, ATM, timbangan, sepeda motor dan STNK-nya. Ketiga tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) jo pasal 115 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (trw/trw)