Menteri LHK Bicara Sanksi Terkait Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Menteri LHK Bicara Sanksi Terkait Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 19:44 WIB
Foto: Agus Suparto (Fotografer Istana Kepresidenan)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) menilai analisis dampak lingkungan (Amdal) dari proyek reklamasi Teluk Jakarta masih belum cukup sehingga dihentikan untuk sementara. Menteri LHK Siti Nurbaya juga menegaskan akan mengecek dokumen izin reklamasi yang terlanjur diberikan.

"Dalam UU 32/2009 pasal 73 dan pelaksanannya PP 12/2012 diatur tata caranya. Kita berikan sanksinya pada pengembangnya. Izin dari Gubernur DKI kepada siapa? Kita periksa dokumennya termasuk lapangannya. Apa yang jadi syarat-syarat yang tak dipenuhi?" kata Siti dalam konferensi pers usai rapat di Kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Sebelumnya seluruh perizinan untuk membangun di pulau reklamasi dikeluarkan oleh Gubernur DKI. Tetapi nantinya perizinan itu diambil alih oleh pemerintah pusat karena menyangkut zonasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama, untuk Banten dan Bekasi juga kita periksa juga. Mereka justru cukup luas 7.500 (hektare) rencananya. Saya tak preferensi hanya untuk DKI, tapi keseluruhan," imbuh Siti.

Siti tak menutup kemungkinan jika nantinya diputuskan proyek reklamasi dilanjutkan kembali. Tetapi sebelumnya telah disepakati untuk membentuk komite bersama antara Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov DKI.

"Prinsip untuk law enforcement itu kan mencocokan antara syarat dengan apa yang ada, jadi kalau nanti syaratnya terlenuhi enggak ada masalah," tutur Siti. (bpn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads