Namun pengacara M Sanusi, Krisna Murthi, menyebut uang dari Ariesman untuk bantuan kepada Sanusi yang memang hendak maju di Pilgub DKI 2017. Krisna mengklaim duit itu tidak ada hubungannya dengan reklamasi.
"Iya sudah pasti, uang yang diberikan Ariesman itu adalah uang semata-mata memberikan bantuan untuk dalam rangka Pilgub," ujar Krisna di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang Ariesman pribadi. Enggak ada (kaitan dengan raperda). Kan Bang Uci maju sebagai calon gubernur, rencananya. Artinya kalau masalah uang dari Ariesman gimana pun juga sudah biasa," sebut Krisna.
Hari ini penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Para saksi yang dipanggil yaitu salah satu Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Damera Hutagalung, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Merry Hotma, ajudan M Taufik Riki Sudani dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Saksi-saksi tersebut juga akan dimintai keterangan untuk M Sanusi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. (dha/fdn)










































