"Sekarang narkotika berkembang dengan cepatnya tapi undang-undangnya terbatas seperti itu akhirnya tidak bisa mencakup itu semua," kata Komjen Buwas usai rapat di Nusantara I, gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Buwas mengkritisi UU ini justru melemahkan aturan hukum dan memberikan rasa aman bagi pelaku penyalahgunaan. Selain itu, UU ini tak menampung permasalahan narkotika yang sudah beredar cepat. Dicontohkan mantan Kabareskrim itu misalnya ada pecandu namun diposisikan seolah-olah sebagai korban, padahal,menurutnya, orang tersebut dalam perilaku sadar mengkonsumsi narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, UU harus menyesuaikan dengan perkembangan serta kondisi permasalahan di lapangan. Bila tak diakomodir untuk perbaikan maka akan terlambat. Namun, aturan yang mesti direvisi ini tak mencakup semuanya.
"Ya, ada hal-hal, tapi bukan keseluruhan ya. Kan ada pointers-pointers yang sudah tak relevan lagi sehingga itu perlu diadakan perubahan," sebut eks Kapolda Gorontalo itu.
Salah satu kritikan Buwas yaitu kendala dalam penyidikan BNN misalnya pecandu yang direhabilitasi tak bisa ditindaklanjuti untuk dimintai keterangan. Hal ini menjadi kendala dalam upaya memerangi narkoba.
"Itu menghambat. Padahal, pengguna itu dapat dari pengedar, bagaimana kita bisa tahu pengedarnya kalau tidak diawali dari pengguna," tuturnya.
Mestinya, kata Buwas, jaringan narkoba bisa diungkap bila aturan ini ditegaskan. Bukan justru dalam penanganannya dipotong karena penyidikan pecandu narkoba.
"Sehingga kita mulai menemukan bandarnya. Kita temukan bandarnya. Akhirnya kita temukan mafianya. Lah, kok sekarang kita dipotong di sini, bagaimana kita mengungkap itu," tutupnya. (hat/rvk)










































