Robby Si Penipu di Online Shop Pernah Perdayai Penjual Batu Permata Rp 1 M

Robby Si Penipu di Online Shop Pernah Perdayai Penjual Batu Permata Rp 1 M

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 19:18 WIB
Rilis penipuan online shop di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/4/2016)/Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Korban dari Robby Tanuwidjaya, pelaku penipuan di online shop (olshop) terus bertambah. Setelah dilaporkan oleh seorang dokter kandungan, polisi kini menerima 5 laporan korban lain yang salah satunya pedagang perhiasan batu permata dari Pontianak.

"Atas penipuan pelaku ini, korban tersebut mengalami kerugian Rp 1 miliar. Korban jual perhiasan di online shop tetapi dibayar oleh m-Banking palsu oleh pelaku," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Herry mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 8 Oktober 2014 lalu. Korban dan pelaku yang sudah sepakat soal harga sejumlah batu permata, bertemu di sebuah hotel di Sunter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban berangkat bersama mertuanya ke Jakarta dan ketemu dengan tersangka di Hotel Suniaka, Sunter, Jakut," imbuhnya.

Tersangka kemudian meminta korban untuk memperlihatkan cincin bertahta batu permata yang dipesannya. Pelaku kemudian membayar korban via m-Banking.

"Modusnya tersangka menemui korban pada pukul 21.00 WIB ke atas, karena pada jam 21.00-00.00 WIB itu kan bank tutup buku sehingga kalau transfer itu offline sehingga korban baru mengeceknya keesokannya," jelas Herry.

Rilis kasus penipuan online shop di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/4/2016). Foto: Mei Amelia/detikcom


Tetapi pada keesokan harinya uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening korban. Korban juga sempat mengecek pada hari berikutnya dan uang tersebut tidak pernah masuk.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo mengatakan pelaku adalah seorang residivis.

"Pelaku ini residivis dengan kasus yang sama dan korbannya banyak. Kami imbau kepada korban-korban lain untuk melapor apabila pernah mengalami penipuan oleh pelaku," ujar Ferdi.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads