"Pertama, kita sepakat bahwa reklamasi ini tidak ada yang salah. Enggak ada yang salah dengan reklamasi," kata Ahok di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jl MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Dia menyatakan reklamasi Teluk Jakarta tak akan membikin celaka Jakarta. Karena itu tak ada yang perlu ditakutkan soal reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang ada hanyalah kendala berupa regulasi. Ahok menyadari peraturan masih tumpang tindih. Maka ini perlu dipastikan terlebih dahulu agar kendala tidak membuat efek negatif berkepanjangan.
"Tapi kita sadar ada tumpang tindih peraturan," ujar dia.
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti, dan Ahok sebelumnya menggelar rapat membahas reklamasi Teluk Jakarta.
Mereka sepakat moratorium proyek reklamasi sampai semua persyaratan dan peraturan dipenuhi.
Pihak kementerian terkait sepakat untuk memperhatikan sejumlah Undang-undang dan Peraturan yakni UU Nomor 27 Tahun 2007 jo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Perpres 122 Tahun 2012 terkait reklamasi. (dnu/fdn)











































