Menteri LHK: Amdal Pulau-pulau Reklamasi Belum Cukup

Menteri LHK: Amdal Pulau-pulau Reklamasi Belum Cukup

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 18:50 WIB
Suasana jumpa pers usai pertemuan (Foto: Bagus Prihantoro/detikcom)
Jakarta - Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebut masih ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum lengkap.

"Tentunya bahwa Amdal pulau-pulau yang sifatnya tunggal itu dinilai belum cukup karena kita harus lengkapi dengan kajian kewilayahannya jadi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), tadi disepakati bahwa pemerintah pusat dan daerah akan duduk bersama," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Maritim, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).

Sebelumnya telah dilakukan rapat antara Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemprov DKI Jakarta yang difasilitasi Kemenko Maritim. Rapat berlangsung selama satu jam secara tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rapat hari ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak hadir dan diwakili oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut. Susi tengah bertugas ke London, Inggris dan baru kembali ke tanah air pekan depan.

"KLHS ini akan melengkapi Raperda DKI yang dibahas tentang zonasi yang kemarin oleh DPRD disetop tapi memang ada kebutuhan untuk diperolehnya Perda DKI yang rancangannya itu dikomunikasikan kepada pemerintah pusat," imbuh Siti.

Isi dari rancangan Perda tersebut, kata Siti, memuat tentang rencana strategis dan zonasi. Ada 4 syarat untuk reklamasi menurut undang-undang yaitu rencana strategis, zonasi, rencana aksi, dan pengelolaan.

Kementerian LHK juga akan memberlakukan aturan yang sama terhadap reklamasi yang akan dilakukan di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat. Siti menyebut Amdal yang ada sekarang sudah menjadi masalah serius.

"Maka dilakukan pengawasan dan investigasi terhadap setiap izin lingkungan di lapangan kepada pemrakarsa," ujar Siti.

Tiga indikasi yang akan dinilai yaitu berpijak pada pasal 73 UU 32/2009 yakni menyangkut pencemaran, lingkungan hidup dan dampak sosial kemasyarakatan. "Ini yang jadi instrumen konkret pemberhentian itu karena dikaitkan sanksi administratif," pungkas Siti. (bag/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads