Siti menyebut, pihaknya sudah membentuk tim investigasi untuk menangani Reklamasi Teluk Jakarta yang ternyata juga mencakup wilayah Banten dan Tangerang. Indikasi pelanggaran terkait proyek kawasan reklamasi, sudah ada.
"Kami para petugas fungsional sudah melakukan identifikasi awal dan indikasi kelemahan pemenuhan persyaratan ada. Nanti kita berikan semacam sanksi administrasi," ujar Siti usai rapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada indikasi persoalan yang serius maka perlu pendalaman investigasi terkait denga beberapa tolak ukur, apabila ada indikasi pencemaran, indikasi kerusakan lingkungan dan apabila menimbulkan keresahan sosial masyarakat," kata Siti.
Soal lama investigasi, Siti menyebut itu tergantung dari apa yang ditemukan di lapangan. Serta bagaimana pemrakarsa dan penyusun Amdal menyelesaikan syaratnya.
"Kita segera coaching timnya. Kita beritahu Pemda DKI juga. Jadi kita beresin secepatnya," tutur mantan Sekjen DPD RI itu.
Siti pun menyebut pihaknya bisa menerbitkan Keputusan Menteri yang bukan hanya bisa memberhentikan sementara, namun juga bisa mencabut izin pelaksanaan proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Apakah itu artinya Kementerian LHK bisa memerintahkan penghentian permanen kepada Pemprov DKI?
"Untuk saat ini kita hentikan sementara, nanti selanjutnya bisa dibekukan, atau paling berat izinnya bisa kita cabut," jawab Siti.
"Yang memerintahkan Kepmen kita, karena yang dicabut izin lingkungannya. Kalau Kepmen keluar, izin lingkungan dicabutn sesuai UU, (proyek pembangunan) tidak bisa jalan," lanjutnya.
Tim investigasi akan terutama akan menyoroti bagi pulau-pulau yang sudah mulai melakukan pembangunan konstruksi. Seperti diketahui, di beberapa pulau meski belum memiliki Amdal, pengembang sudah mulai melakukan pembangunan.
"Justru yang ditanya duluan yang konstruksinya sudah ada. Dia bisa jawab nggak air bersih gimana? Masyarakat gimana? Alur gimana? Sedimentasi di mana? Banyak ukurannya," kata Siti.
(elz/fdn)











































