"Indikasi awalnya sudah ada. Seperti hilangnya air bersih, lalu sedimentasinya gimana, obyek vital di situ terganggu atau tidak. Kita ketemu petani nelayan, sudah ada indikasi awalnya," ungkap Siti dalam rapat kerja bersama Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Saat ini Kementerian LHK sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi soal reklamasi ini. Dengan adanya indikasi kerusakan lingkungan, Siti menyebut kementeriannya punya kewenangan untuk mengawasi proyek Reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayoritas anggota Komisi IV dalam rapat bersama Siti meminta agar reklamasi di Pantura Jakarta dihentikan secara permanen.
"Kami mengusulkan penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi pantura Jakarta termasuk Bekasi dan Tangerang. Untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan," ujar Siti.
Jika Reklamasi Teluk Jakarta hendak dilanjutkan, Siti meminta dokumen perencanaan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar segera diselesaikan. Komisi IV dalamย kesimpulan rapat menyatakan reklamasi harus dihentikan sebab adanya kompleksitas peraturan dalam reklamasi itu seperti yang telah disampaikan oleh Siti.
"Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q Kementerian LHK untuk menghentikan sementara reklamasi pantai Teluk Jakarta termasuk reklamasi pantai di wilayah Bekasi dan Tangerang, karena masih terdapat komplikasi regulasi antara pemerintah dan pemerintah daerah," ucap Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo membacakan kesimpulan.
Selain itu, Komisi IV juga meminta Kementerian LHK untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan investigasi pada proyek ini. Jika ada pelanggaran, Kementerian LHK diminta bertindak.
"Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran izin lingkungan dan pembangunan reklamasi yang tidak sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009," sebut Edhy.
(ear/fdn)











































