Awalnya JK ditanya soal komentar dirinya soal penundaan reklamasi Teluk Jakarta. JK mengatakan bahwa proses-proses di kementerian terkait harus dipenuhi.
"Proses kementerian yang terkait itu. Bagaimana penyelesaian aturan-aturannya supaya lebih baik maka tentu tahap demi tahap diselesaikan. Yang memenuhi syarat boleh, yang tidak memenuhi syarat tidak boleh," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Utara, Senin (18/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bukan begitu, bukan Ahok," kata JK sambil tertawa.
Baca Juga: Rizal Ramli: Reklamasi Teluk Jakarta akan Dihentikan Sementara
Sebelumnya, Wapres JK menyarankan proyek reklamasi Teluk Jakarta itu dihentikan sementara. Sehingga ditemukan titik cerah dasar hukum untuk menjalankan proyek reklamasi.
"Kalau dalam proses ya bisa (dihentikan) sementara sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," kata JK di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4)
Mendengar usulan itu, Ahok sempat pertanyakan dasar hukum penghentian sementara itu.
"Kalau Pak JK (Jusuf Kalla) minta dihentikan (sementara), maka saya bilang banyak juga yang minta dihentikan, dasar hukumnya mana? Kalau kirim surat ke saya resmi ya saya akan pelajari kalau enggak saya digugat," ujar Ahok.
Ahok mengaku tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi, untuk itu ia lebih menunggu pemerintah pusat yang akan menghentikan reklamasi. Menurut Ahok, untuk menghentikan keseluruhan proyek reklamasi yang sudah berjalan tentu akan menimbulkan kerugian besar. Kerugian yang mungkin ditaksir triliunan Rupiah itu mungkin saja akan digugat oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti, berapa triliun? Yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar. Kamu kira DPRD mecat saya enggak kira-kira?" imbuh dia. (fiq/imk)











































