Diperiksa KPK soal Raperda, Nono Sampono Sebut Pengembang Tak Terkait

Diperiksa KPK soal Raperda, Nono Sampono Sebut Pengembang Tak Terkait

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 18:15 WIB
Diperiksa KPK soal Raperda, Nono Sampono Sebut Pengembang Tak Terkait
Letjen Purn Nono Sampono/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Letjen (Purn) Nono Sampono mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak 15 pertanyaan terkait dengan kasus suap di balik pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi.

"Sebagai warga negara, saya wajib memenuhi permintaan KPK untuk memberikan keterangan. (Ditanya) 15 pertanyaan," ucap Nono usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).

Nono yang merupakan anggota DPD RI dari Maluku itu juga diketahui sebagai salah satu petinggi di PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group yang menggarap 5 pulau di proyek reklamasi. Lima pulau tersebut antara lain Pulau A (79 Ha), Pulau B (380 Ha), Pulau C (276 Ha), Pulau D (312 Ha), dan Pulau E (284 Ha).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat dikonfirmasi awak media mengenai keterlibatan pengembang dalam kasus ini, Komandan Paspaspres era Presiden Megawati ini mengelak. Dia menyebut pengembang tidak terkait dengan kasus tersebut.

"Enggak, enggak ada kaitan," sebut Nono yang pernah ikut Pilgub DKI Jakarta tahun  2012 berpasangan dengan Alex Noerdin.

(Baca juga: KPK Cecar Nono Sampono Soal Perusahaannya yang Dapat Hak Reklamasi)

Selain Nono, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Damera Hutagalung, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Merry Hotma, ajudan M Taufik Riki Sudani dan karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Saksi-saksi tersebut juga akan dimintai keterangan untuk M Sanusi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Sebagai buntut kasus ini Menteri Kelautan dan Perikanan telah meminta proyek reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan sementara. (dhn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads