Pasrah dan Kecewa, Sutan Bhatoegana Kini Tak Lagi 'Ngeri-ngeri Sedap'

Pasrah dan Kecewa, Sutan Bhatoegana Kini Tak Lagi 'Ngeri-ngeri Sedap'

Ferdinan - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 17:07 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mantan anggota DPR yang juga politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana kecewa hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Tak terima dengan putusan hakim agung Artidjo Alkostar dkk, Sutan berencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

"Beliau menanggapi hal ini dengan rasa kecewa atas putusan kasasi, putusan Pak Artidjo dan hakim lainnya. Tapi posisi Beliau pasrah dan tidak panik, tidak ada rasa ketakutan cuma rasa kecewa saja," ujar anggota tim penasihat hukum Sutan, Feldy Taha saat dihubungi Senin (18/4/2016).

Kepada tim pengacara yang menemui Sutan di Rutan KPK pada Jumat (15/4), Sutan mempertanyakan analisis fakta yang dilakukan majelis kasasi, khusus terkait penerimaan uang USD 140 ribu dari Sekjen Kementerian ESDM saat itu Waryono Karno. Feldy menyebut kliennya tak pernah menerima duit yang disebut diberikan melalui staf pribadinya saat menjadi anggota dewan, M Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PK jadi satu-satunya upaya hukum yang bisa dilakukan karena kami juga memegang novum juga salah satunya hasil penyelidikan Mabes Polri yang tentang kesaksian palsu M Iqbal," sambung Feldy.



Selain itu, pihak Sutan mempertanyakan putusan merampas mobil Toyota Alphard 2.4 Tipe G warna hitam yang disebut majelis hakim kasasi terkait perkara korupsi.

"Pengusaha sudah menyatakan mobil Alphard itu memang dibayar Pak Sutan. Pada putusan tingkat pertama dan pengadilan tinggi itu sudah clear, mobil tidak jadi barang bukti. Namun di kasasi, mobil tersebut jadi barang bukti karena dinilai dipakai untuk alat kejahatan menggunakan keterangan sopir Pak Sutan (Casmadi) mengenai penyerahan duit dari sopir Tri Yulianto ke mobil tersebut," terang Feldy.

Selain itu tim pengacara mempertanyakan unsur keikutsertaan sejumlah orang terkait penerimaan duit dari Waryono Karno ataupun dari Rudi Rubiandini saat menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Hingga saat ini baru Sutan anggota Komisi VII periode 2009-2014 yang diadili.

"Pak Sutan disebut korupsi bersama kawan-kawan. Tapi sampai putusan kasasi, tidak ada anggota komisi VII yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," sebut dia.

Rencananya PK akan diajukan pada pekan ini menunggu Sutan dipindahkan tahanannya ke LP Sukamiskin, Jabar. "Minggu ini rencananya ke Sukamiskin, sehabis itu baru diajukan PK," kata Feldy.

Dalam putusannya, MA menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan. Satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dan mobil Alphard juga diputuskan dirampas untuk negara. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads