Saat ini, penyimpanan benda sitaan negara menurut Pasal 44 KUHAP disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) yang berada di bawah Kemenkum HAM. Namun pasca 30 tahun KUHAP berlaku, rupbasan sangat jauh dari harapan dan rupbasan mempunyai banyak masalah yang ada.
"Antara lain meliputi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan negara, tata organisasi, dukungan biaya operasional, sumber daya manusia, dan operasional penanganan benda sitaan," kata Direktur Eksekutif Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (18/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ICJR menyambut baik upaya pemerintah untuk menjamin agar aset-aset kejahatan yang berada dalam rupbasan dapat digunakan semaksimal mungkin sebagai salah satu sumber keuangan negara," ucap Supriyadi.
Namun ICJR mendorong pemerintah tidak hanya sibuk mengurusi soal eksekusi benda sitaan semata, namun sesegera mungkin mendorong reformasi rupbasan ke arah lembaga pengelola aset kejahatan yang sudah pernah direncanakan. Menurut ICJR baik dari segi regulasi, kewenangan dan kemampuan, rupbasan yang ada saat ini sudah tidak akan mampu mengelola benda sitaan dan aset kejahatan yang dipegangnya.
Masalah pertama yang dihadapi adalah kewenangan Rupbasan telah banyak diambil alih oleh institusiย penegak hukum lainnya di mana tidak semua barang sitaan disimpan di gudang milik rupbasan.
"Kedua, keterbatasan sarana dan prasarana yang menyangkut gedung/gudang serta anggaran dalam mendukung pelaksanaan fungsi Rupbasan. Kesiapan Kementerian Hukum dan HAM utk membangun Rupbasan di seluruh Kabupaten/Kota Sesuai amanat KUHAP sampai saat ini, masih belum terlaksana," cetus Supriyadi.
Ketiga, sepanjang reformasi atas Rupbasan sebagai lembagaย penyimpan aset kejahatan tidak diberikan kewenangan yang cukup kuat. Maka persoalan pengelolaan benda sitaan maupun aset-aset kejahatan masih akan terus menerus mengalami halย yang serupa. Semakin baik negara mengelola aset dari kejahatan akan memberikan nilai positif bagi menghentikan kejahatan dan sekaligus menambah keuangan Negara.
"Dalam Rancangan Perpres yang tengah direncanakan Kemenhukham secara umum telah ada kehendak untuk memperkuat peran negara dalam mengelola aset atau benda sitaan. Namun Rancangan Perpres tersebut sebaiknya memperhatikan beberapa regulasi terkait mengenai rupbasan, sehingga tidak ada tumpang tindih ketentuan untuk mengeksekusi benda sitaan dengan regulasi yang telah ada," terang Supriyadi.
Oleh sebab itu, ICJR meminta dirumuskan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Selanjutnya rupbasan memperbanyak rupbasan baru untuk memasuki fase transisi tersebut.
"Ketiga, struktur rupbasan dengan rencana penguatan fungsi tidak bisa lagi d ibawah Dirjend Pemasyarakatan. ICJR mendorong dibentuknya Dirjend tersendiri di dalam lingkup Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengelola rupbasan," pungkas Supriyadi.
Sebagaimana diketahui, banyak barang bukti berbagai kasus dibiarkan terbengkalai dan menjadi besi tua di Rupbasan Jakarta Timur/Jakarta Pusat. Seperti mobil pemadam kebakaran yang dirampas dari kasus mantan Menteri Hari Sabarno dibiarkan 9 tahun teronggak hingga karatan dan rusak di sana-sini. Yang paling mencolok adalah 15 truk molen sitaan dari kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ada juga mobil mewah sitaan dari Akil Mochtar dan Ahmad Fathonah.
Tidak hanya kasus korupsi, Rupbasan juga mengelola barang hasil kejahatan lainnya, sepertiย barang bukti mobil yang dikendarai Afriyani. Di mana Afriyani menewaskan 9 orang saat menabraknya di Tugu Tani, Jakarta Pusat pada 2013 silam. Afriyani telah dihukum 19 tahun penjara (15 tahun untuk kasus kecelakaan dan 4 tahun untuk kasus penggunaan narkoba). Barang buktinya kini dibiarkan teronggok di Rupbasan dan tidak ada yang mengambilnya. Pihak Rupbasan juga tidak berwenang melelang mobil itu karena tidak punya kuasa melelangnya. Pihak kejaksaan yang menangani kasus Afriyani tidak pernah lagi datang untuk mengurus mobil tersebut. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini