"Korban punya hubungan dengan terduga pelaku, tinggal satu rumah tanpa ikatan suami-istri. Mereka sudah berhubungan lebih dari 2 bulan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Herry mengatakan korban dan pelaku pernah bekerja di rumah makan Padang Gumaran, Cikupa. "Korban keluar dari tempat kerjanya pada Desember 2015 karena hamil, lalu pelaku masuk ke situ pada Januari 2016," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temannya itu tidak tahu, tahunya sudah 2 bulan lebih mereka itu dekat," ujar sumber. (mei/aan)










































