Pengacara: Baasyir Tunduk pada UU, Jangan Ada Lagi Intervensi Lembaga Lain!

Pengacara: Baasyir Tunduk pada UU, Jangan Ada Lagi Intervensi Lembaga Lain!

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 16:41 WIB
Pengacara: Baasyir Tunduk pada UU, Jangan Ada Lagi Intervensi Lembaga Lain!
Ustaz Abu Bakar Baasyir (Foto: istimewa)
Jakarta - Pengacara terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta meminta tidak adanya lagi intervensi lembaga lain kepada kliennya. Menurutnya, Baasyir sudah tunduk kepada undang-undang yang berlaku sehingga tidak perlu ada intervensi lembaga lain terhadap Ustaz Abu.

"Yang perlu kami garis bawahi, hari ini adalah bagaimanapun juga Ustaz Abu Bakar Baasyir adalah napi yang tunduk pada UU Permasyarakatan. Jadi janganlah diperlakukan tidak seperti napi. Artinya, serahkan pada instansi yang berwenang," ujar Mahendradatta di Lapas Gunung Sindur, Senin (18/4/2016).

"Jangan nanti terus kemudian BNPT ikut, Menko Polhukam ikut. Itu bukan wewenang dia. Semuanya wewenang UU Permasyarakatan. Jadi kembalikan saja kepada UU Permasyarakatan," tambah Mahendra Tim Pembela Muslim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila terjadi intervensi kembali, dirinya menyatakan akan menyampaikan protes sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena, kalau tidak kami akan menyampaikan protes sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apakah melalui PTUN, apakah melalui gugatan perbuatan melawan hukum penguasa," ujar Mahendra. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads