"Yang perlu kami garis bawahi, hari ini adalah bagaimanapun juga Ustaz Abu Bakar Baasyir adalah napi yang tunduk pada UU Permasyarakatan. Jadi janganlah diperlakukan tidak seperti napi. Artinya, serahkan pada instansi yang berwenang," ujar Mahendradatta di Lapas Gunung Sindur, Senin (18/4/2016).
"Jangan nanti terus kemudian BNPT ikut, Menko Polhukam ikut. Itu bukan wewenang dia. Semuanya wewenang UU Permasyarakatan. Jadi kembalikan saja kepada UU Permasyarakatan," tambah Mahendra Tim Pembela Muslim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena, kalau tidak kami akan menyampaikan protes sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apakah melalui PTUN, apakah melalui gugatan perbuatan melawan hukum penguasa," ujar Mahendra. (rvk/rvk)











































