"Ada lagi Rp 100 juta saya serahkan ke Pak Imran atau Abdul untuk Rakernas PDIP," kata Alfred saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016). Imran yang dimaksud adalah Imran S DJumadil, Mantan Anggota DPRD Maluku Utara.
Alfred menyebut, pada Juli 2015, ia sepakat untuk menggelontorkan Rp 3,5 miliar kepada Abdul yang nantinya diserahkan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Sebetulnya nilai yang disepakati adalah Rp 8 miliar, di mana sisanya dibayar oleh Abdul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimal kalau ada kerja di Balai tidak dipersulit," jawab Alfred.
Alfred menjelaskan pada saat Juli itu tak ada perjanjian kerja apapun, murni agar diterima sebagai rekanan oleh Amran dan tak dipersulit. Pekerjaan dengan Amran sendiri baru ada pada November 2015.
Ia menambahkan, awalnya uang Rp 8 miliar tersebut akan dimintai dari rekan-rekan kontraktor di Maluku, hanya saja untuk langkah awal Alfred memutuskan ia dan Abdul saja yang membayarkannya. Uang diserahkan di depan Restoran Arkadia di kawasan Senayan, Jakarta, dalam bentuk dollar AS.
"Lewat Pak Abdul saya diminta kumpul uang satu orang Rp 500 juta. Saya Pak Aseng, Rino Henoch sama Pak Carlos, untuk keperluan urusan Bali," ujar Alfred. Akhirnya terkumpul Rp 2,6 miliar. Namun, Alfred tak tahu pasti urusan apa di Bali tersebut.
Selain itu, Alfred mengatakan ia juga menyerahkan Rp 1 miliar kepada Abdul untuk keperluan Pilkada di Jawa Tengah. Hanya saja Alfred tak menjelaskan detail peruntukkan dana tersebut.
"Ada terlewat, kita bertiga ada sumbang Rp 1 miliar untuk Pilkada Jawa Tengah, spesifiknya tidak tahu. Saya, Abdul sama Pak Aseng," jelas Alfred.
Sementara itu Amran membantah telah menerima Rp 8 miliar seperti yang dikatakan Alfred. "Tidak pernah (menerima)," tutur Amran.
Ia juga membantah di BAP-nya ia mengaku menerima uang tersebut. "Saya (di BAP) tidak pernah menyampaikan itu," sanggahnya.
Abdul Khoir didakwa menyuap Anggota DPR Komisi V dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti senilai 328 ribu dollar singapura. Di mana 80 ribu dollar singapura dari uang tersebut diserahkan ke Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin selaku perantara. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jika ditotal dengan yang diterima Uwi dan Dessy maka total pemberian fee dari Abdul adalah 8 persen dari nilai proyek.
Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti. (rna/rvk)











































