Β
Bila tak hadir di pemanggilan kedua akan disiapkan yang ketiga. Dan jika tak hadir sampai 3 kali pemanggilan, Ombudsman memanggil paksa Dirjen Perhubungan Udara.
"Kami rencanakan hari ini akan panggil Dirjen untuk hadir pada hari Kamis. Kalau tak hadir sampai 3 kali akan panggil paksa," kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie saat menggelar keterangan pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya (ketidakhadiran) ini pelecehan juga untuk Ombudsman sebagai lembaga negara. Alasan Dirjen tidak datang karena ada acara lain. Perwakilan Kementerian Perhubungan kami suruh pulang karena kepala seksi tidak bisa mengambil keputusan dan komitmen," kata Alvin Lie.
Ombudsman juga berencana mengundang elemen penerbangan yang lain. "Kami akan undang juga asosiasi pilot, PT Angkasa Pura I dan II juga perusahaan Gapura Angkasa supaya semua mempunyai pemahaman yang sama tentang disabilitas. Tapi sebelum ke semua itu harus undang Dirjen Perhubungan Udara," kata Alvin Lie.
Langkah Ombudsman RI ini adalah menindaklanjuti laporan Dwi Aryani (36) yang ditolak maskapai Etihad Airways saat hendak terbang dari Jakarta ke Jenewa pada Minggu, 3 April 2016. Petugas meminta Dwi turun dari pesawat karena menggunakan kursi roda dan tidak mampu menyelamatkan diri sendiri dalam keadaan darurat.
Melalui website resminya, pihak Etihad menyatakan permintaan maaf kepada Dwi. Etihad menyatakan telah melakukan penyelidikan internal atas kasus ini.
Baca juga: Etihad Minta Maaf pada Penyandang Disabilitas yang Ditolak Terbang (erd/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini