"Kalau saya bukan lebih baik ditunda dulu, malahan sesuai fakta-fakta lapangan dan sesuai penemuannya, itu harus dihentikan sementara," ungkap Siti.
Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). Siti ke Gedung DPR untuk melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, diketahui baru 4 yang memiliki izin Amdal. Namun yang digunakan adalah Amdal tunggal, sementara menurut KLH seharusnya menggunakan Amdal regional.
Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) menyebut bahwa Pemprov DKI dan Kementerian LHK sudah memiliki satu visi soal reklamasi ini. Tim pun disebut Ahok dipimpin oleh Menteri Siti.
"Kalau kementerian LHK kan ada tugasnya sesuai UU untuk melakukan pengawasan," kata Siti soal tim tersebut.
"Kalau itu sudah otomatis, kan kita punya Direktorat Jenderal," sambung mantan Sekjen DPD RI itu.
Sebelumnya soal penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga merekomendasikan hal yang sama. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun juga meminta agar reklamasi dihentikan sementara.
Meski begitu, Ahok mempertanyakan dasar hukum penghentian sementara itu. Ia mengaku tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi.
"Kalau Pak JK (Jusuf Kalla) minta dihentikan (sementara), maka saya bilang banyak juga yang minta dihentikan, dasar hukumnya mana? Kalau kirim surat ke saya resmi ya saya akan pelajari kalau nggak saya digugat," ujar Ahok, Minggu (17/4). (ear/tor)











































