"Belum ada keputusan dari Jaksa Agung dan Menteri Keuangan," kata Komjen Buwas dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (18/4/2016).
Sebelumnya, Buwas mengatakan bahwa hasil TPPU dari kejahatan narkotika dapat digunakan untuk menjadi dana operasional BNN diatur telah diatur di dalam UU. Alasan menjadikan hasil TPPU sebagai dana operasional, supaya BNN tak selalu membebani negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan mendukung rencana tersebut. Namun dibutuhkan pembahasan lintas sektoral antara instansi yang terkait untuk memutuskannya.
"Menurut saya, pemikiran dan keinginan itu demi menunjang upaya memerangi, memberantas jaringan pengedar, bandar dan pelaku jaringan sindikat kejahatan narkoba memang perlu dan bisa dibenarkan, karenanya Kejaksaan Agung akan mendukung sepenuhnya," kata Prasetyo dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (11/3/2016) malam.
(idh/dra)











































