Jadi Calo PNS, 2 Pejabat di Banten Dikenai UU Korupsi

Jadi Calo PNS, 2 Pejabat di Banten Dikenai UU Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 18 Apr 2016 12:22 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Umumnya para calo PNS dikenakan pasal penipuan sesuai KUHAP. Tapi di Lebak, Banten, jaksa menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr Venny Iriani Amaliah dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam aksinya, dr Venny berkolaborasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebak, Ade Nurhikmat untuk mengakali penerimaan tenaga honorer kategori dua (K-2) di lingkungan Dinkes Lebak sebagai CPNS tahun 2013. Para tenaga honorer K-2 itu diminta menyetorkan uang sesuai tingkat pendidikannya kepada tersangka dr Venny antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta. dr Venny menjanjikan para tenaga honorer K-2 itu lolos CPNS tanpa seleksi.

Janji manis itu membuat 35 honorer K-2 tergiur dan terkumpullah Rp 871 juta. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi dan yang masuk ke kantong dr Venny sebesar Rp 61 juta. Adapun sisanya ia setor ke Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, kongkalikong itu terendus dan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung. dr Venny dan Ade harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa mendakwa keduanya dengan berkas terpisah.

Pada 19 Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman kepada dr Venny selama 3 tahun penjara. dr Venny dinilai melanggar Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Jaksa tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan kasasi.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," putus majelis sebagaimana dilansir panitera MA, Senin (18/4/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme serta panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Ketiganya sepakat menambah hukuman dr Venny menjadi 3,5 tahun penjara. Selain itu, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, dr Venny juga harus mengembalikan ke negara uang yang dikorupsinya sebesar Rp 61 juta atau diganti 6 bulan kurungan.

Lalu bagaimana dengan nasib Ade? Awalnya ia hanya dihukum 3 tahun penjara, sama seperti dr Venny. Tapi oleh Artidjo-MS Lumme-Krisna diperberat menjadi 5 tahun penjara sebab uang yang dinikmati Ade lebih banyak yaitu Rp 810 juta. Apabila tidak mengembalikan uang yang dikorupsi, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

Baca: Kilah Ginarta, Pegawai Pengadilan yang Jadi Calo Seleksi Hakim Rp 525 Juta

Penggunaan pasal korupsi untuk menjerat para calo CPNS terbilang baru. Di kasus sebelumnya, jaksa hanya menggunakan pasal penipuan sesuai KUHP seperti terlihat dalam kasus panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Yogyakarta, Ginarta, yang menjanjikan orang bisa jadi hakim dengan jalan mulus. Ginarta meraup fulus Rp 525 juta dan dihukum 18 bulan penjara. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads