DPRD juga menunda pembahasan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Dua Raperda itu terkait dengan proyek reklamasi di teluk Jakarta yang saat ini tengah digarap oleh sejumlah pengembang.
Salah satu pengurukan yang saat ini masih berlangsung adalah untuk Pulau G atau lebih dikenal dengan proyek Pluit City. Proyek Pluit Ciy digarap oleh PT Agung Podomoro Land Tbk. Adapun untuk pengurukan atau pembuatan dan penyediaan lahan (reklamasi) Pulau G dilaksanakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (MWS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keterangan itu ditandatangani oleh Veriyanto Setiady selaku Wakil Direktur Utama dan Miarnoi Ang sebagai Direktur.
Masih menurut keterangan tersebut, reklamasi Pulau G dilaksanakan berdasarkan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diperoleh PT MWS dari Gubernur DKI Jakarta pada akhir Desember 2014.
"Izin pekerjaan pengerukan serta izin pekerjaan reklamasi dalam rangka penyediaan lahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan," kata Veriyanto.
(erd/nrl)











































