"Dirjen Imigrasi sudah memperbaharui permohonan penarikan paspor (La Nyalla) kepada Duta Besar RI di Singapura, Malaysia, Thailand," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie kepada detikcom, Minggu (17/4/2016) malam.
Ronny mengatakan, La Nyalla saat ini masih berada di Singapura. Permohonan penarikan paspor di Thailand dilakukan untuk mengantisipasi La Nyalla bepergian lagi ke negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan pasal 31 Undang-undang nomor 6 tahun 2011, Ronny menjelaskan, Ditjen Imigrasi bisa melakukan penarikan atau pencabutan paspor terhadap warga negara Indonesia yang berkaitan dengan penegakan hukum. Penarikan paspor dilakukan itu berkaitan dengan seseorang ditetapkan tersangka, sementara pencabutan paspor berkaitan dengan seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dijatuhi hukuman pidana.
"Untuk La Nyalla kita melakukan penarikan paspor, bukan pencabutan paspor, penarikan paspor berkaitan dengan permintaan dari penyidik kejaksaan, karena penyidik kejaksaan yang menetapkan La Nyalla sebagai tersangka," paparnya.
Dengan adanya permintaan Kejati Jatim, Ronny menuturkan, pihaknya wajib melaksanakan penarikan paspor. Sementara soal adanya perkembangan di dalam proses penegakan hukum, pihak Imgrasi juga sudah mendapatkan surat dari pihak pengacara La Nyalla berupa keberatan penarikan atas adanya putusan praperadilan.
"Nah namun demikian pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah membuat permintaan penarikan paspor yang baru sekaligus juga pencegahan yang baru, dengan dasar proses penegakan hukum yang baru. Oleh karena itu, Dirjen Imigrasi sudah memperpaharui permohoan penarikan paspor kepada Duta Besar RI di Singapura, di Malaysia, di Thailand," ujarnya.
Ronny mengatakan, proses pemulangan La Nyalla sedang diupayakan. Surat permohonan penarikan paspor yang dikeluarkan agar memudahkan La Nyalla bisa diserahkan oleh negara di mana dia berada untuk kembali ke Indonesia.
"Juga untuk membantu penyidik yang melakukan proses penyidikan. itu tujuannya. Makanya kita sedang berkoordinasi ya," tutupnya. (idh/dra)











































