"Jadi pada saat kedua korban terjatuh, dibantingkan di kepala korban batu tersebut, pengakuan dari para saksi dan fakta lapangan ke kepala," kata Kasat Reskrim Polres Nias AKP SK Harefa saat dihubungi detikcom, Minggu (17/4/2016) malam.
Harefa mengatakan, ada tiga batu yang dibenturkan ke kepala korban. Batu itu ada yang sebesar dua kali ukuran kepala tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini telah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, yaitu Agusman dan empat orang anak buahnya. Namun, polisi masih mempertajam penyelidikan dan penyidikan untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
Empat anak buah Agus itu masing-masing berinisial AZ (17), DL (22), MG (18) dan BL (43). Polisi menyebut mereka ikut menganiaya salah satu korban, yaitu Soza Nolo Lase yang merupakan partner petugas pajak Parada Toga Fransriano.
"Keempatnya dikenakan pasal 351 ayat 2, pasal 170, pasal 55 dan pasal 56," kata Pejabat Sementara Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugo Daeli saat dihubungi detikcom, Jumat (15/4/2016). (idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini