"Presiden sudah mendapatkan laporan mengenai penangkapan Samadikun. Presiden sudah memerintahkan Kepala BIN dan Jaksa Agung untuk melakukan langkah-langkah sesuai koridor hukum," kata Jubir Presiden, Johan Budi, Senin (18/4/2016).
Johan menjelaskan, Presiden telah memberikan perintah yang jelas kepada Jaksa Agung. Memang setelah dipulangkan ke Indonesia, pemilik dan mantan Komisaris Utama Bank Modern itu akan dieksekusi oleh kejaksaan. Untuk diketahui, obligor nakal BLBI itu telah divonis 4 tahun penjara atas kasus penyelewenangan BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pemulangannya dilakukan berdasarkan mekanisme internasional yang disepakati dan sesuai dengan hukum negara China. Proses ini tentu memerlukan waktu," jelas Kepala BIN, Sutiyoso yang tengah mendampingi Presiden Jokowi di Berlin, Jerman.
Samadikun ditangkap di Shanghai, China pada 14 April 2016 saat akan menonton balapan Formula One. BIN telah lama memonitor pergerakan buronan yang kabur sejak tahun 2003 itu. Bahkan, Bang Yos secara khusus sudah menjalin komunikasi dengan Menteri Polhukam dan intelijen China untuk menangkap mantan bos Bank Modern itu.
"Berdasarkan info intelijen yang sudah matang, saya meyakini SH akan berada pada satu lokasi di Shanghai karena akan menonton Formula One. Karena itu, saat kembali ke tanah air, saya menugaskan satu tim dari BIN terus mengawasi lokasi. Pada tanggal 14 April 2016 tengah malam, SH mendatangi lokasi tersebut dan diamankan oleh aparat setempat atas permintaan BIN," tutur Bang Yos.
(Hbb/idh)











































