Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tersangka yang belum disebutkan namanya itu dibekuk di Pasar Winenet Kota Bitung, Manado, Sulawesi Utara, Minggu (17/04/2016). Dari tiga ekor penyu sisik, satu ekor di antaranya diamankan dalam keadaan mati.
Polisi yang bekerjasama dengan Kepala Balai KSDA Kementerian LHK Provinsi Sulut dan Kepala Seksi Tiga Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK Provinsi Sulut masih terus mengembangkan kasus ini. Diduga masih ada calon tersangka lain, sebab perdagangan satwa langka illegal sering kali dilakukan secara terorganisir melalui kelompok jaringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.
(idh/Hbb)











































