Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara 2016

Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara 2016

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 17 Apr 2016 16:53 WIB
Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara 2016
Gedung Mabes Polri. Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Polri kembali membuka pendaftaran taruna Akpol, Bintara, Bintara khusus penyidik pembantu, Tamtama Polri Tahun Ajaran 2016. Pendaftaran dimulai tanggal 7-30 April 2016.

"Pendaftaran sudah dibuka sejak 7 April lalu. Yang mau mendaftar, bisa ke Polda Metro Jaya atau ke Polres terdekat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada detikcom, Minggu (17/4/2016).

Iqbal mengatakan, dalam pendaftaran ini, Polri mengedepankan prinsip-prinsip Bersih (tidak KKN, tidak menerima sponsorship, tidak mengubah nilai dan tidak membisniskan rekrutmen); Transparan artinya membuka diri terhadap setiap semua pengawasan, transparan pada setiap tahap seleksi dan tetap berpedoman pada kode etik;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Polri juga mengedepankan prinsip 'Akuntabel' artinya proses seleksi sebagai suatu sistem, tidak tergantung pada kebijakan pejabat, proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan. Serta Humanis yakni pendekatan pelayanan, perlakuan calon secara manusiawi, tidak diskriminatif dan berlaku adil.

Pendaftaran ini terbuka bagi WNI pria dan wanita dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat buka pendidikan. Peserta dapat mendaftarkan diri dengan melakukan registrasi online via websiter resmi Polri www.penerimaan.polti.go.id (batas akhir registrasi online tanggal 30 April pukul 15.00 WIB).

Verifikasi dilaksanakan di Polres/Pabanrim tempat pendaftaran sesuai domisili/KTP (batas akhir verifikasi tanggal 1 Mei 2016 pukul 15.00 WIB). Peserta harus datang sendiri dengan membawa persyaratan seperi surat permohonan dengan tulisan tangan bermaterai Rp 6 ribu, asli dan fotocopy akta kelahiran yang dilegalisir Disdukcapil, asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta, KTP orangtua/wali, serta Kartu Keluarga (KK) dilegalisir lurah/kepala desa, surat keterangan domisili dati kelurahan dan diketahui Kapolsek, surat asli keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.

Untuk persyaratan selengkapnya, silakan membuka website www.birosdmpmj.info. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads