PPP Kubu Djan Faridz Kumpul di Yogyakarta, Tolak Hasil Muktamar Islah

PPP Kubu Djan Faridz Kumpul di Yogyakarta, Tolak Hasil Muktamar Islah

Edzan Raharjo - detikNews
Minggu, 17 Apr 2016 15:47 WIB
Foto: Edzan Raharjo
Yogyakarta - Laskar akar rumput PPP DIY dan sebagaian Jawa Tengah menggelar tablik akbar menolak hasil muktamar islah PPP Pondok Gede. Tablik akbar yang digelar di lapangan Malti, Jl Magelang, Sleman ini juga dihadiri sejumlah pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz, Minggu (17/4/2016).

Ribuan simpatisan berkonvoi menggunakan kendaraan bermotor menuju lokasi tablik akbar. Ratusan personil kepolisian diterjunkan untuk melakukan pengamanan.

Pengurus DPP PPP kubu Djan Faridz bagian hukum, Humphrey R Djemat mengatakan rombongan pengurus DPP datang untuk memberi dukungan yang dilakukan laskar akar rumput PPP Yogya. Haji Lulung atau Abraham Lulunggana juga hadir memberi dukungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muktamar islah yang memutuskan Romahurmuziy sebagai ketua Umum DPP PPP dinilai tidak syah dan cacat hukum. Meski muktamar tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo, namun hal itu bukan berarti memiliki legitimasi hukum.

"Dengan putusan 504 yang mencabut putusan SK Menkumham dan keputusan 604 yang mengakui Djan Faridz sudah kemenangan yang sempurna. Karena sudah punya kekuatan hukum," kata Humphrey R Djemat saat menggelar press conference di Sahid Rich Hotel Jl Magelang, Yogyakarta, Minggu (17/4/2016).

Menurutnya, kehadiran Presiden Jokowi pada muktamar islah Pondok Gede tidak menunjukkan bahwa  Romahurmuziy memiliki legitimasi hukum. Karena legitimasi hukum harus dari pengadilan tidak dari Presiden. Kehadiran Presiden Jokowi saat itu karena hadirnya Mbah Mun.

Kubu Djan Faridz menginginkan islah yang berdasar pada ketentuan hukum yang benar. Sementara yang dilakukan kubu Romahurmuziy dengan muktamar islah adalah ilegal.

"Yang dilakukan Romahurmuziy bagi kita ilegal, karena sandaranya SK Menkumham yang kembali ke Bandung. Itu sudah salah, batal demi hukum,"katanya.

Kubu Djan Faridz mengambil langkah hukum selanjutnya dengan melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat. Kubu Djan Faridz menggugat pemerintah Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan Menkum HAM untuk perbuatan melawan hukum.

(bag/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads