Penggeledahan telah dilakukan pada Rabu (13/4) hingga Kamis (14/4). Penggeledahan hari pertama dilakukan di kantor Kejati Jabar, kantor Kejari Subang, dan rumah pribadi Bupati Subang di daerah Cibogo, Subang.
"Dari lokasi tim menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Dari kediaman pribadi bupati, penyidik menyita 1 unit mobil toyota camry warna hitam dan sebuah brankas. Mobil tersebut telah dibawa ke KPK," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga mendatangi rumah dinas bupati di Subang, tapi tidak digeledah, hanya membuka segel. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar. (dha/aws)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini